Medan, FITK UIN Sumatera Utara –Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan adakan penandatangan nota kesepahaman bersama Memorandum of Understanding (MoU) dan nota kesepakatan bersama Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN SU Medan dengan Yayasan Pendidikan Raushan Fikri Islamic School Langkat. Kegiatan ini diadakan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas serta fungsi Institusi Pendidikan, yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 28 september 2022 di Yayasan Pendidikan Raushan Fikri Islamic School Langkat.
Kegiatan MoU tersebut di tandatangani langsung oleh kedua pihak yang bersangkutan yaitu Dr. Mardianto, M. Pd selaku Dekan FITK UIN SU Medan dan Dr. H. M. Arifin Tanjung, MA selaku Ketua Yayasan Pendidikan Raushan Fikri Islamic School Langkat. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoA oleh Indayana Febriani Tanjung, M.Pd, selaku Ketua Program Studi (Prodi) Tadris Biologi FITK UIN SU Medan dan Muhammad Amin, S.Pd, selaku Kepala Madrasah Aliyah Raushan Fikri Islamic School Langkat.
Diantara maksud dan tujuan dalam kesepakatan ini dibuat untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Yayasan Pendidikan Raushan Fikri Islamic School Langkat dalam bentuk pengembangan dan peningkatan Program Pendidikan di kalangan Pendidik (Pendik) dan Tenaga Kependidikan (Tendik), selanjutnya mengembangkan SDM di kalangan Dosen, Tendik, dan Mahasiswa Prodi Tadris Biologi FITK UIN SU Medan dalam pengembangan dan peningkatan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang agama, pendidikan, sosial budaya, dan kemasyarakatan.
Adapun Ruang Lingkup Kerjasama yang disepakati oleh para pihak dalam kesepakatan ini diantaranya kesadaran tentang urgennya peningkatan kualitas SDM kalangan Dosen, Tendik, Mahasiswa di Prodi Magister FITK UIN SU Medan, Pendik dan Tendik di Yayasan Pendidikan Raushan Fikri Islamic School Langkat, kemudian melakukan pengembangan dan inovasi dalam proses pelaksanaan program pendidikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, saling bertukar informasi terkait dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, pemberdayaan dan pengembangan SDM sesuai dengan kebutuhan masaing-masing.
Selanjutnya penandatanganan kegiatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak kegiatan kerjasama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dibuat secara tertulis.