Teken PKS, FITK UIN Sumatera Utara Medan Kerja Sama dengan Direktorat PAI Kemenag

Medan, FITK UIN Sumatera Utara – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Medan  dengan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI)  di Bogor, pada Kamis 3 November 2022. Bentuk perjanjian kerjasama yang diteken  Dekan FITK  Dr. Mardianto, M.Pd,  bersama Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PAI Drs. H. Amrullah, M.Si adalah  tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG-DALJAB) Bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Melalui Program Beasiswa Kementerian Agama – LPDP (Beasiswa Indonesia Bangkit) Tahun 2022. Tujuan perjanjian ini adalah untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas penyelenggara PPG-DALJAB, yang meliputi pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan tersebut.

Adapun ketentuan dalam  perjanjian tersebut, yaitu:

  1. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat (LPTK) adalah PTK yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru;
  2. Lembaga Pengelolala Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat (LPDP) adalah sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Meneteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama;
  3. Beasiswa Indonesia Bangkit merupakan skema beasiswa prestisius kolaborasi dari Kementerian Agama dan LPDP Kementerian Keuangan untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengembangkan karier, pengalaman, dan jaringan kampus di dalam dan luar negeri.

Sedangkan jumlah anggaran kegiatan pelaksanaan PPG-DALJAB Bagi Guru PAI Tahun 2022 melalui Program Beasiswa Kementerian Agama – LPDP (Beasiswa Indonesia Bangkit) seluruhnya adaalah Rp 500.000.000,00 untuk 100 peserta sebagaimana rencana anggaran biaya yang telah disepakati para pihak.

Selanjutnya penandatanganan kegiatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu bulan September 2022- Maret 2023 terhitung mulai tanggal 22 September tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, terhitung sejak kegiatan kerjasama ini di tandatangani dan dapat di perpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama para pihak yang dibuat secara tertulis.