Medan, FITK UIN Sumatera Utara – Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan adakan penandatangan nota kesepakatan bersama Memorandum of Agreement (MoA) dengan Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan ini diadakan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas serta fungsi Institusi Pendidikan, yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 1 oktober 2022 di Ruang Rapat I FITK UINSU Medan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Dr. Mardianto, M.Pd selaku Dekan FITK UINSU Medan, DR. Muhammad, Rifa’i, M. Pd selaku Wadek III, Dr. Mahariah, M. Ag selaku Kaprodi PAI, beberapa dosen PAI, dan Dr. Marzuki, M. S.i selaku Kaprodi PAI FTK UIN Ar-Raniry serta tamu undangan lainnya.
Diantara maksud dan tujuan dalam kesepakatan ini dibuat untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Prodi PAI masing-masing, baik di FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan FITK UINSU Medan dalam bentuk pengembangan dan peningkatan Program Pendidikan di kalangan Pendidik (Pendik) dan Tenaga Kependidikan (Tendik), selanjutnya mengembangkan SDM di kalangan Dosen, Tendik, dan Mahasiswa Prodi Tadris Biologi FITK UIN SU Medan dalam pengembangan dan peningkatan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang agama, pendidikan, sosial budaya, dan kemasyarakatan.
Adapun Ruang Lingkup Kerjasama yang disepakati oleh para pihak dalam kesepakatan ini diantaranya kesadaran tentang urgennya peningkatan kualitas SDM kalangan Dosen, Tendik, Mahasiswa di Prodi Magister FITK UIN SU Medan, Pendik dan Tendik di Prodi PAI FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh, kemudian melakukan pengembangan dan inovasi dalam proses pelaksanaan program pendidikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, saling bertukar informasi terkait dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, pemberdayaan dan pengembangan SDM sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selanjutnya penandatanganan kegiatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak kegiatan kerjasama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dibuat secara tertulis. Acara diakhiri dengan foto bersama.