Medan, FITK UIN Sumatera Utara – Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (FITK-UIN SU) Medan adakan penandatangan nota kesepahaman bersama Memorandum of Understanding (MoU) dan nota Perjanjian Kerjsama Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN SU Medan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli. Kegiatan ini diadakan dalam rangka pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta membina hubungan kelembagaan dalam melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas serta fungsi Institusi Pendidikan, yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 10 agustus 2022 di Ruang Sidang I FITK UIN SU Medan.
Kegiatan MoU tersebut di tandatangani langsung oleh kedua belah pihak yang bersangkutan yaitu Dr. Mardianto, M. Pd selaku Dekan FITK UIN SU Medan dan Jamaliah, S. Pd, M. Pd selaku Dekan FKIP Unigha. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoA oleh Yani Lubis, S. Ag, M. Hum., selaku Ketua Program Studi (Prodi) Tadris Bahasa Inggris (TBI) FITK UIN SU Medan dan Drs. H. Muchlisin Desky, MM, selaku Ketua Jurusan (Kajur) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI).
Diantara maksud dan tujuan dalam kesepakatan ini dibuat untuk memupuk hubungan yang baik dan kolaboratif antara kedua belah pihak dalam mendidik calon sarjana strata 1 bidang pendidikan bahasa dan sastra, meningkatkan hubungan dan mutu akademik dosen dan mahasiswa, dan mendukung program pemerintah tentang peningkatan mutu lulusan dan mutu pendidikan secara umum.
Adapun Ruang Lingkup Kerjasama yang disepakati oleh para pihak dalam kesepakatan ini meliputi program kerjasama penelitian dan publikasi ilmiah, kuliah umum dan/atau dosen tamu, kerjasama tukar-menukar informasi akademik dan sistem tatakelola prodi, kerja sama kunjungan (studi banding) dosen mahasiswa, kerjasama konferensi/seminar Nasional dan International tertentu, dan bidang lain yang diperlukan dan disetujui kedua belah pihak.
Selanjutnya perjanjian kegiatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dibuat secara tertulis.