Medan – Senin 27 September 2021
Dr.Mardianto,M.Pd, menyampaikan bahwa untuk menjadi guru perlu dipahami ada etika yang harus dipahami, dimana guru itu panggilan jiwa, dan melakukan Pendidikan untuk ummat. Pengembangan profesi guru harus berdasarkan regulasi dimana pada UU No.14 Tahun 2005, guru harus memiliki empat komptensi yakni; kompetensi pedagogik, profesional, social dan kepribadian.
Acara ini adalah realisasi dari MoU antara UIN Sumatera Utara Medan dgan Universitas Pembangunan Pancabudi. Kemudian diturunkan dalam MoA antara FITK dengan FTH.
Acara yang dihadiri oleh kedua dekan, dan beberapa dosen serta seluruh mahasiswa program studi Pendidikan Agama Islam.
Kata Sambutan Dekan Fakultas Agama Islam dan Humaniora:
Dr. Fuji Rahmadi P, S.HI., M.A, CIQaR., CIQnR
Pesan terakhir dari narasumber adalah:
Bila kita mengajar untuk satu anak, maka pahalanya sebesar anak.
Bila kita mendidik untuk satu kelas, maka pahalanya sebesar kelas. Maka mendidik dan mengajarlah untuk satu generasi, maka kebaikan dan pahalanya tak akan habis sampai kita mati.