Berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Administrasi Perkantoran Nawa Widya Nomor 032/SK.K/APNW/VIII/2026 dan Surat Keputusan LSP Manajemen Risiko Nasional Nomor 014/SK/VII/2026, sejumlah dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumatera Utara) Medan dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi yang diselenggarakan pada Juli 2026. Pada bidang Administrasi Perkantoran, hasil uji kompetensi yang dilaksanakan pada 22–25 Juli 2026 menetapkan sebanyak 54 peserta dari UIN Sumatera Utara Medan kompeten pada skema Staf Administrasi dan Pelayanan Prima. Sementara itu, pada bidang Manajemen Risiko, uji sertifikasi yang berlangsung pada 23 Juli 2026 di Niaga Hotel Parapat menetapkan 10 peserta sebagai kompeten dan berhak memperoleh sertifikat kompetensi.
Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sumatera Utara Medan, Prof. Dr. Tien Rafida, M.Hum., menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan dosen dan tenaga kependidikan dalam meraih sertifikasi profesi merupakan wujud komitmen FITK untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berdaya saing. “Sertifikasi profesi menjadi pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sekaligus memperkuat budaya mutu di lingkungan FITK. Kami berharap capaian ini dapat memotivasi seluruh sivitas akademika untuk terus mengembangkan kompetensi, meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan UIN Sumatera Utara Medan dan masyarakat,” ujar Prof. Dr. Tien Rafida, M.Hum.
Unduh SK Berikut:
-> Manajemen Risiko
-> Administrasi Perkantoran
