Medan, FITK UIN Sumatera Utara – Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan adakan penandatangan nota kesepahaman bersama Memorandum of Understanding (MoU) dan nota kesepakatan bersama Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN SU Medan dengan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan ini diadakan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas serta fungsi Institusi Pendidikan, yang dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 24 juni 2022 di Dayah Perbatasan Darul Amin (DPDA) Kutacane Aceh Tenggara.
Kegiatan MoU tersebut di tandatangani langsung oleh kedua belah pihak yang bersangkutan yaitu Dr. Mardianto, M. Pd selaku Dekan FITK UIN SU Medan dan Samri, S. Ag selaku Kepala UPTD Khusus Dayah Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoA oleh Dr. Makmur Syukri, M. Pd selaku Ketua Program Studi (Prodi) Magister Manajemen Pendidikan Islam (MPI) FITK UIN SU Medan dan Drs. H. Muchlisin Desky, MM, selaku Pimpinan Dayah Perbatasan Darul Amin (DPDA) Kutacane Aceh Tenggara.
Diantara maksud dan tujuan dalam kesepakatan ini dibuat untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di DPDA Kutacane Aceh Tenggara dalam bentuk pengembangan dan peningkatan Program Pendidikan di kalangan Pendidik (Pendik) dan Tenaga Kependidikan (Tendik), selanjutnya mengembangkan SDM di kalangan Dosen, Tendik, dan Mahasiswa Prodi Magister FITK UIN SU Medan dalam pengembangan dan peningkatan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang agama, pendidikan, sosial budaya, dan kemasyarakatan.
Adapun Ruang Lingkup Kerjasama yang disepakati oleh para pihak dalam kesepakatan ini diantaranya kesadaran tentang urgennya peningkatan kualitas SDM di kalangan Dosen, Tendik, Mahasiswa Prodi Magister FITK UIN SU Medan, Pendik dan Tendik di DPDA Kutacane Aceh Tenggara, kemudian melakukan pengembangan dan inovasi dalam proses pelaksanaan program pendidikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya perjanjian kegiatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak yang dibuat secara tertulis.