Bandung – Demi mengejar dan menambah akreditasi UNGGUL untuk semua Prodi di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Dekan FITK menugaskan perwakilan Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) skema Administrasi Kantor di Bandung selama 3 hari mulai tanggal 09 s.d 11 Juni 2024.
Perwakilan Tendik FITK yang ditugaskan yaitu Kepala Bagian Tata Usaha: Dr. Amin Al Jawi, S.E.I., M.A, Arsiparis Ahli Muda: Syakdun, S.Pd.I., M.A.P., APK APBN Ahli Muda: Mizanuddin, S.Ag., M.A, Penyusun Bahan Akademik, Paridah, S.Pd.I., dan Bendahara Pengeluaran Pembantu: Irwanto, SE.
Dekan FITK Prof. Dr. Tien Rafida, M.Hum didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Prof. Dr. Candra Wijaya, M.Pd, Wakil Dekan Bidang AUPK Dr. Muhammad Dalimunthe, M.Hum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Muhammad Rifai, M.Pd, dan Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Amin Al Jawi, S.E.I., M.A menyampaikan bahwa dengan akreditatsi UNGGUL yang telah diraih oleh 3 Prodi diantaranya Program Magister Pendidikan Agama Islam, Program Studi Sarjana Pendidikan Bahasa Arab dan Program Studi Sarjana Tadris Biologi (Hatrick), FITK semakin bersemangat dan terus berbenah agar semua Prodi di lingkungan FITK bisa mendapatkan akreditasi UNGGUL.
Salah satu poin yang harus segera ditindaklanjuti dan dibenahi sesuai catatan Asesor LAMDIK dalam AL Prodi Tadris Biologi beberapa waktu yang lalu adalah masih kurangnya pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kompetensi Tendik khususnya yang berstandar BNSP. Oleh karena itu, penugasan 5 orang perwakilan Tendik FITK untuk mengikuti Diklat berstandar BNSP di Bandung adalah respon cepat atas catatan Asesor tersebut. Wakil Dekan Bidang AUPK Dr. Muhammad Dalimunthe, M.Hum menambahkan bahwa untuk tahun ini sesuai dengan kemampuan anggaran, FITK hanya mengutus perwakilan 5 orang Tendik, tapi untuk tahun depan direncanakan seluruh Tendik FITK bisa mengikuti Diklat Kompetensi Tendik berstandar BNSP.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan FITK Prof. Dr. Candra Wijaya, M.Pd yang langsung mengawal dan mendampingi pelatihan tersebut menyampaikan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 53 Tahun 2022 pada Pasal 46 (butir 1-b) disebutkan bahwa kompetensi dan kualifikasi Tendik harus sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjalankan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan, guna mencapai standar kompetensi lulusan.
Oleh karena itu, upaya Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dalam meningkatkan kompetensi Tendik melalui sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh BNSP diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme Tendik, disamping sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk:
- Validasi Kompetensi. Sertifikasi oleh BNSP memberikan validasi resmi bahwa Tendik telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Hal ini memastikan bahwa Tendik memiliki kemampuan yang diakui secara nasional untuk menjalankan tugasnya dengan efektif.
2. Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan. Dengan meningkatnya kompetensi melalui sertifikasi, Tendik dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas. Ini mencakup kemampuan dalam administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis yang lebih baik, yang pada akhirnya mendukung proses pendidikan secara keseluruhan.
3. Pengembangan Profesional Berkelanjutan. Sertifikasi kompetensi mendorong Tendik untuk terus mengembangkan diri dan mengikuti perkembangan terbaru dalam bidangnya. Hal ini memastikan bahwa kemampuannya tetap relevan dan mampu menghadapi tantangan dan perubahan di dunia pendidikan.
3. Pengakuan dan Mobilitas Karier. Sertifikasi kompetensi juga dapat meningkatkan pengakuan profesional dan membuka peluang karier yang lebih luas bagi Tendik. Dengan sertifikasi, Tendik memiliki bukti kemampuan yang diakui yang dapat digunakan untuk peningkatan posisi atau pindah ke institusi lain yang memerlukan keahlian serupa.
4. Meningkatkan Motivasi dan Kepuasan Kerja. Proses mendapatkan sertifikasi kompetensi bisa meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja Temdik. Tendik merasa dihargai dan diakui atas keahliannya, yang dapat meningkatkan komitmen dan kinerjanya dalam menjalankan tugas.
5. Standarisasi Kualitas Tenaga Kependidikan. Dengan adanya standar kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP, institusi pendidikan tinggi dapat memastikan bahwa semua Tendik memenuhi kualifikasi yang sama, yang membantu dalam standarisasi kualitas layanan pendidikan yang diberikan.