Medan, FITK UIN Sumatera Utara Medan – Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Medan mengutus 3 Dosen dalam menghadiri Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama Dan Keagamaan Pada Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 bertempat Di Balai Diklat Kegamaan (BDK) Medan, pada rabu 12 Oktober 2022. Ketiga dosen FITK tersebut yaitu Dr. Muhammad Taufiq, S. Ag, M.A., Dr. Ahmad Darlis, M. Pd.I, dan Aufa, M. Pd.I .
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Drs. H. Muhammad Halomoan, M.Pd. selaku Kepala Balai Diklat Kegamaan (BDK) Medan, Dr. H. Mulyawan Safwandy Nugraha, M.Ag selaku Pemateri dari Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama RI, dan 80 peserta yang terdiri dari berbagai agama islam, kristen, budha, hindu dan konghucu, perwakilan PTKIN, perwakilan dinas pendidikan medan dan deli serdang, dan perwakilan Ikatan Penerbit Indonesia Sumatera Utara (IKAPI).
Kegiatan berlangsung dari jam 14.00 sampai dengan jam 16.00, dimulai dengan registrasi peserta, pelaksanaan dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al Qur’an dan do’a, sambutan Kepala BDK, dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Dr. H. Mulyawan Safwandy Nugraha, M.Ag dari Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi.
Tujuan kegiatan ini mensosialisakan kepada Steak Holder pendidikan buku-buku yang sudah diseleksi oleh Kementerian Agama dan layak untuk dipublikasikan di sekolah-sekolah dan madrasah, menginformasikan program penilaian buku penilaian agama pada sekolah dan madrasah, dan menginformasikan penggunaan tanda layak/pengesahan buku oleh Kementerian Agama.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh kepala BDK “Urgensi dari pertemuan ini, kita dari steak holder pendidikan mengetahui dinamika penulisan buku agama sangat kompleks” jelasnya.
Adapun Dr. H. Mulyawan Safwandy Nugraha, M.Ag menyampaikan ternyata banyak masalah ditemukan pada buku-buku agama yang beredar di sekolah dan madrasah, meliputi ketidaksesuain konten dengan great peserta didik, menampilkan gambar-gambar yg berbau pornografi, gambar-gambar kekerasan, bahkan ditemukan kalimat-kalimat yang provokatif-sensitif yang berbau SARA.
Berdasarkan regulasi tersebut buku pendidikan agama harus memenuhi syarat yaitu, tidak bertentangan dengan nilai pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur radikalisme agama, tidak mengandung unsur kekerasan, tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya.
Sementara Dr. Ahmad Darlis, M. Pd.I yang merupakan salah satu peserta perwakilan dari FITK UINSU Medan menyampaikan “Sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan ini dan harus dilakukan secara berkala agar masyarakat teredukasi” tuturnya ketika ditanya tentang pengalaman mengikuti kegiatan tersebut.